Hak atas pembangunan

Halaman sampul dari Piagam PBB.

Hak atas pembangunan merupakan salah satu hak asasi manusia. Konsep yang berkaitan mengenai hak atas pembangunan secara secara tidak langsung dibahas pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia. Pembahasan lebih lanjut atas pengakuan terhadap hak atas pembangunan tertera dalam hukum hak asasi manusia internasional. Dua kovenan utama yang membahas hak atas pembangunan ialah Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan ­Politik, dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan ­Budaya. Definisi hak atas pembangunan menjadi jelas setelah Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui Deklarasi Hak Atas Pembangunan. Pengakuan ini tertera di dalam Resolusi Nomor 41/128 Majelis Umum PBB. Resolusi ini diterbitkan pada tanggal 4 Desember 1986. Dalam Deklarasi Deklarasi Hak Atas Pembangunan, hak atas pembangunan adalah hak yang tidak dapat dihilangkan. Selain itu, hak atas pembangunan juga dimiliki oleh setiap individu di dalam masyarakat global. Hak atas pembangunan berkaitan dengan hak-hak lain dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya serta politik. Penegasan terhadap pengakuan hak atas pembangunan dilakukan melalui konsensus yang menghasilkan Deklarasi dan Program Aksi Wina pada tahun 1993. Hak atas pembangunan dipertegas dalam penyataan yang tercantum di dalam Deklarasi Copenhagen yang ditetapkan pada tahun 1995. Dalam Deklarasi Copenhagen juga diberikan penjelasan mengenai hubungan antara pembangunan dan hak asasi manusia. Konsensus dalam Deklarasi Copenhagen menyatakan bahwa masyarakat harus menjadi perhatian utama dalam pemenuhan hak atas pembangunan. Pemenuhan hak atas pembangunan meliputi pembangunan berkelanjutan, penanggulangan kemiskinan, peningkatan lapangan pekerjaan yang produktif dan menyeluruh, serta kestabilan dan keamanan dalam integrasi sosial dan keadilan sosial.[1]

Eleanor Roosevelt sedang memegang poster Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Pernyataan ini merupakan salah satu landasan pemikiran utama terhadap hak atas pembangunan.

Hak atas pembangunan termasuk salah satu hak asasi manusia generasi ketiga. Tema utama yang dihubungkan dengan hak atas pembangunan ialah persaudaraan. Keberadaan hak atas pembangunan meruapakan usaha bersama dari negara-negara berkembang atau Dunia Ketiga dalam menuntut keadilan dalam Tatanan Ekonomi Internasional Baru. Hak asasi pembangunan merupakan bentuk pengembangan konsep atas hak asasi manusia generasi pertama (politik) dan hak asasi manusia generasi kedua (sosial).[2] Pengakuan terhadap hak atas pembangunan menunjukkan bahwa hak asasi manusia bersifat aktual dalam keilmuan, politik maupun hukum. Selain itu, pengakuan terhadap hak atas pembangunan menunjukkan bahwa bentuk, pemahaman dan landasan teori dari hak asasi manusia dapat dikembangkan dari hak asasi politik dan hak asasi sosial.[3]

  1. ^ Firdaus, dkk. 2013, hlm. 7.
  2. ^ Smith, R.K.M., dkk. (2008). Asplund, K.D., dkk., ed. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia. hlm. 16. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-06-02. Diakses tanggal 2021-07-14. 
  3. ^ Arifin, Firdaus (2019). Hak Asasi Manusia: Teori, Perkembangan dan Pengaturan (PDF). Yogyakarta: Penerbit Thafa Media. hlm. 21–22. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 2021-07-14. 

From Wikipedia, the free encyclopedia · View on Wikipedia

Developed by Nelliwinne